Transparan dan Akuntabel, Proses Pengadaan Alkes Minsel Melalui E-catalog
Minsel, Portalkawanua|| Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah harus ditunjang dengan fasilitas alkes atau alat kesehatan yang berkualitas serta mengikuti kebutuhan pelayanan medis di era saat ini.
Adapun pengadaan alat kesehatan seyogyanya berdasarkan perencanaan kebutuhan atau di dalamnya berdasarkan pola penyakit atau konsumsi kemudian verifikasi teknis dan kemudian pemesanan melalui e-katalog/e-purchasing.
Proses pengadaan ini dilakukan melalui prosedur yang ketat dan transparan, melibatkan panitia pengadaan barang dan jasa RSUD. Mereka melakukan evaluasi terhadap penawaran dari berbagai vendor, memastikan bahwa alat kesehatan yang dipilih memenuhi standar kualitas dan harga yang kompetitif.
Alat kesehatan yang dibeli termasuk peralatan diagnostik canggih dan peralatan operasi yang modern, yang akan membantu meningkatkan akurasi diagnosis dan efektivitas pengobatan.
Hal yang sama di lakukan di Kabupaten Minahasa Selatan. Pengadaan Alkes sesuai prosedur dan transparan semua barang di jamin keaslian dan fungsinya.
Pengadaan barang dilakukan dalam sistem yang transparan serta memiliki kejelasan secara hukum, apabila ada dugaan jika barang ini adalah barang bekas maka tidaklah masuk akal sebab pengadaan berdasarkan e-katalog harus sesuai prosedur resmi dan tidak dibenarkan ada barang bekas.
Berdasarkan aturan umum dan sistem e-katalog LKPP, tidak bisa membeli alat kesehatan (alkes) bekas secara langsung melalui sistem tersebut.
E-katalog utamanya ditujukan untuk produk baru yang terdaftar, berizin edar (AKD/AKI), dan terverifikasi untuk pengadaan barang/jasa pemerintah secara resmi, transparan, dan terjamin kualitasnya.
Sementara itu Kadis Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan dr.Wiwin,Opod.MKM beberapa hari lalu ketika ditemui media ini menjelaskan.
“Pengadaan barang melalui e-katalog diketahui semuanya bersifat transparan dan jelas pembeliannya, Setelah di verifikasi barulah bisa di terima kemudian setelah barang datang harus di uji coba fungsinya apakah sudah sesuai yang di pesan dan kemudian berfingsi dengan baik,Setelah di pastikan aman dan baik seeta sesuai barulah barnah tersebut di setujui”jelas dr.Wiwin sapaan akrabnya
Diketahui mengapa pengadaan Alkes lewat e-katalog ini alasan
1.Standar Kualitas: Barang di e-katalog wajib memiliki izin edar, sertifikat produksi, dan standar mutu yang biasanya terpenuhi oleh alkes baru.
2.Transparansi: E-katalog memastikan kualitas dan harga yang transparan untuk produk baru.
3.Sistem E-Purchasing: Transaksi e-purchasing umumnya mengandalkan produk katalog yang baru, bergaransi resmi, dan didukung layanan purna jual dari vendor terdaftar.
Artinya semua pengadaan Alkes di di lingkup Dinas Kesehatan Minsel telah mmenuhi standar dan jelas serta transparan pengadaanya. (Maikel.P)