Terkait Tindak Lanjut Temuan BPK RI TA 2022–2023,Kejari Minsel dan Pemkab Gelar Penerangan Hukum
AMURANG , Portalkawanua || Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menggelar kegiatan Penerangan Hukum terhadap Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dipusatkan di Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan penegak hukum, yakni Kepala Kejari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, SH, MH, Kasi Intel Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH, MH, Kasi Datun Ferdi Ferdiand Dwirantama, SH, MH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Arthur Tumipa, Asisten Administrasi Umum Drs. Benny Lumingkewas, Kepala Dinas Keuangan Drs. James Tombokan, serta Kepala Inspektorat Hendra Pandeynuwu, SE, MM, CGCAE, CGRA.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Aduan Masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Amurang terkait sejumlah temuan dalam LHP BPK RI atas PDTT Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Sejak LHP ini diterima, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR). Sebagian telah menindaklanjuti dengan mencicil pengembalian setiap kali terjadi pencairan gaji atau tunjangan, bahkan terdapat yang telah menyelesaikan kewajiban secara lunas, namun ada juga yang sama sekali belum pernah menyetor.
Atas kondisi inilah, kegiatan penerangan hukum ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut konkret terhadap laporan masyarakat melalui LSM, dan sebagai langkah pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum melaksanakan kewajibannya.
Kegiatan penerangan hukum ini dilaksanakan melalui pendekatan pembinaan (soft approach) oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Minsel. Pendekatan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk penindakan hukum, melainkan ruang penyelesaian administratif secara sadar dan sukarela oleh ASN atau pihak terkait.
Selain mendorong penyelesaian TGR, kegiatan ini juga memberikan ruang klarifikasi bagi ASN yang memiliki keberatan terhadap hasil pemeriksaan atau rekomendasi BPK. Mengingat sifat pemeriksaan PDTT yang umum dan terbatas pada dokumen yang tersedia saat audit, Kejaksaan membuka ruang bagi ASN yang belum sempat memberikan klarifikasi atau memiliki dokumen pendukung bahwa penerimaan tersebut merupakan haknya.
Jika klarifikasi tersebut disertai bukti kuat, Kejaksaan dapat menyampaikan keberatan atau penjelasan kepada BPK RI sebagai bentuk pembelaan hukum terhadap ASN yang dinilai memiliki dasar keberatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, terbangun sinergi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kejaksaan Negeri dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian temuan BPK secara adil dan proporsional. Upaya ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang berintegritas dan berorientasi pada pembinaan. (**/MP)